Rutan Kelas II B Sampang Usul Remisi Lebaran untuk 220 Narapidana

Pekaaksara

Rutan Kelas II B Sampang (foto:pekaaksara.com)

pekaaksara.com, Sampang – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang, mengusulkan remisi lebaran untuk sejumlah narapidana yang telah menjalankan penjara dan memenuhi syarat.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman menyampaikan, narapidana dapat menerima remisi lebaran hari raya Idul Fitri dan diusulkan sesuai dengan peraturan yang ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Pada pengusulan Remisi lebaran untuk seluruh narapidana dari Rutan Kelas II B Sampang dilakukan setiap momen tertentu. Syaratnya, narapidana harus berkelakuan baik, patuh terhadap aturan di dalam lingkungan penjara dan hal lain.

“Para narapidana yang kami usulkan dan layak menerima remisi lebaran telah dilengkapi dengan dokumen dan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan pemerintah pusat,” ujarnya, Jumat (31/3/2023).

Disenyebutkan, jumlah remisi lebaran pada momentum hari raya Idul Fitri 2023 yang telah diusulkan terhadap pemerintah pusat mencapai 220 narapidana.

Mereka narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi lebaran, terlibat dengan berbagai kasus, seperti narkoba, kriminal dan pidana umum.

“Remisi yang telah kami usulkan, tinggal menunggu Surat Keputusan diterbitkan oleh pemerintah pusat menjelang H – 1 lebaran hari raya Idul Fitri,” pungkasnya. (Raf)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI