Akhirnya, Data Mahfud MD Soal Transaksi Janggal Rp349 T Terbukti Benar

Pekaaksara

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani

pekaaksara,com – Data Menko Polhukam RI Mahfud MD terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya terbukti benar.

Hal itu diketahui setelah Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengakui bahwa tidak ada perbedaan data antara Mahfud MD dengan Menkeu Sri Mulyani bahwa transaksi janggal tercatat sebanyak Rp349 T dari 300 surat masuk ke Kemenkeu.

Sebelumnya Mahfud MD menegaskan saat rapat bersama Komisi III DPR dan PPATK pada Kamis (30/2) bahwa dugaan pencucian uang di Kemenkeu sebanyak Rp349 triliun dari 300 surat yang masuk ke Kemenkeu.

“Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang. Angka agregat Rp349 T dengan 300 surat,” tegas Mahfud MD

Baca juga https://pekaaksara.com/959/mahfud-md-menggertak-kembali-anggota-komisi-iii-dpr-ri-arteria-dahlan/

Mahfud yang juga sebagai ketua TPPU memahami akan data yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani saat Raker (Rapat Kerja) dengan Komisi XI DPR RI bahwa data Rp3 triliun itu keliru. Yang benar adalah Rp35 triliun.

“Itu untuk tahap pertama pada laporan LHA (Lembaga Hasil Analisis),”tuturnya

LHA kelompok dua, transaksi janggal di Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp53 triliun dan LHA kelompok terakhir Rp260 triliun. Total agregatnya Rp349 T.

Baca juga https://pekaaksara.com/988/benni-k-harman-ancam-buka-dosa-dpr-usai-perkataan-arteria-dahlan/

Menurut Mahfud, Menkeu Sri Mulyani dalam menyajikan dan memilah data hanya berbeda cara. Untuk langkah selanjutnya, satu-satunya Menteri jebolan Pesantren yang dikenal tegas dan jujur itu meminta penegakan hukum tegas terhadap dugaan pencucian uang di Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

“Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya,” tandas Mahfud

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI