Pengawasan Tanah Telantar, Ditjen PPTR Gunakan Teknologi AI

Pekaaksara

Ditjen PPTR
Dok. Direktur Jenderal PPTR, Jonahar

JAKARTA, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ada 99.099,27 hektare tanah yang ditetapkan sebagai tanah telantar di 23 provinsi.

Untuk mengembalikan fungsi tanah tersebut sesuai peruntukannya, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) akan melakukan pengendalian secara komprehensif, mulai dari tahap awal, tengah, hingga akhir, dengan dukungan teknologi Geo AI.

“Nantinya, pemantauan dapat dilakukan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, maupun Kementerian ATR/BPN pusat. Ini masih dalam tahap pembahasan dan saat ini sedang diuji coba di Sulawesi Selatan,” ujar Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, dalam keterangannya, Rabu (27/11/2024).

Jonahar menambahkan bahwa sebagian besar tanah yang telantar, memiliki potensi besar, namun sering kali tidak dikelola dengan optimal oleh pemiliknya. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah dan pihak terkait.

“Kami berkomitmen agar tanah telantar ini tidak terus terbengkalai. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau penyalahgunaan tata ruang, sehingga potensi sengketa bisa diminimalkan,” ungkap Jonahar.

Tanpa pengawasan yang efektif, tanah yang dianggap telantar dapat beralih fungsi untuk kepentingan yang tidak sesuai, seperti perumahan atau area komersial, atau bahkan dibiarkan tidak dimanfaatkan. Hal ini tidak hanya merugikan potensi ekonomi tanah, juga berisiko menimbulkan sengketa.

“Contoh sengketa seringkali terjadi ketika pemilik Hak Guna Usaha (HGU) tidak memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya. Misalnya, tanah HGU yang diperuntukkan untuk kebun seluas 10.000 hektare, tetapi hanya 2.000 hektare yang dikelola. Akibatnya, masyarakat menguasai sisa lahan tersebut, yang berujung pada sengketa,” jelas Jonahar.

Penertiban tanah telantar juga dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Menteri ATR/BPN No. 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.

“Kami akan memastikan tanah telantar tidak terus dibiarkan terbengkalai. Ini menjadi tugas utama kami ke depan,” tutup Jonahar (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI