BATANG, pekaaksara.com – Sebanyak 1.571 petani dan nelayan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menerima sertifikat elektronik langsung dari Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan pada Kamis (12/12/2024).
Ossy Dermawan mengatakan bahwa sertifikat elektronik menjadi landasan hukum yang penting bagi masyarakat untuk menjamin kepastian hak atas tanah mereka.
“Sertifikat tanah sangat penting bagi masyarakat, guna menghindari konflik maupun mafia tanah,” tegas Ossy Dermawan dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).
Manfaat sertifikat tanah ini dirasakan oleh salah seorang penerima di Kabupaten Batang, Wayusin (48), seorang petani asal Desa Cempoko Kuning, Kecamatan Batang. Ia mengaku bahwa proses pendaftaran yang dilalui melalui program PTSL sangat mudah dan tidak membutuhkan biaya besar.
“Saya hanya melengkapi berkas dan membayar administrasi sebesar Rp150 ribu,” kata Wayusin.
Hal senada diungkapkan oleh Sepkudin (43), seorang nelayan asal Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing. Menurutnya, program tersebut benar-benar membantu nelayan yang memiliki tanah di kawasan pesisir.
Selama proses pendaftaran, ia mengaku dibantu oleh Dinas Kelautan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang. “Prosesnya cepat dan mudah, kami sangat berterima kasih,” ujarnya.
Saat menyerahkan sertifikat elektronik, Wakil Menteri Ossy Dermawan didampingi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Yanti Achmad, Pj. Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, Bupati Batang terpilih, M. Faiz Kurniawan, serta perwakilan Forkopimda Provinsi Jawa Tengah (*)