pekaaksara.com – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani menyampaikan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI dan Polri tak bisa cair 100 persen tahun ini.
Hal itu kata Sri Mulyani disebabkan beberapa hal yang menjadi pemicunya. Diantaranya, dalam penanganan, pemulihan dan antisipasi pandemi Covid-19 yang masih berkelanjutan.
Kemudian ketidakpastian global yang menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri.
Seperti ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke -13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” kata Sri Mulyani dilansir dari CNBC INDONESIA
Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
Dan bagi guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka, diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat menjadi pendorong perekonomian nasional,” ujarnya
Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023. (*)