JAKARTA, pekaaksara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, pada Selasa (24/12/2024) menjelang Misa Natal.
Penyerahan sertifikat untuk tanah seluas 430 meter persegi ini menandai pengakuan negara atas kepemilikan lahan gereja yang telah berdiri sejak tahun 1968. Acara tersebut juga menjadi simbol berakhirnya perjuangan panjang jemaat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang digunakan sebagai tempat ibadah.
“Menjelang perayaan Natal ini, kami dari Kementerian ATR/BPN dengan senang hati menyerahkan SHM kepada lembaga keagamaan ini,” ujar Nusron, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
“Kementerian ATR/BPN sebagai representasi negara dan Pemerintah bersifat non-diskriminatif. Kami melayani semua warga negara Indonesia yang memiliki tanah di Indonesia dengan penuh tanggung jawab,” jelas Nusron.
Nusron menambahkan bahwa dengan diterbitkannya sertifikat ini, jemaat dapat melaksanakan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman, karena status kepemilikan tanah mereka sudah jelas dan diakui negara. Nusron juga mengingatkan pentingnya menjaga sertifikat tersebut dengan baik agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Nusron kemudian meminta kepada Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, untuk memeriksa gereja-gereja Pasundan lainnya yang belum memiliki sertifikat tanah dan segera mengurusnya. Ia menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses penerbitan sertifikat bagi lembaga-lembaga keagamaan.
“Sertifikat ini sangat penting sebagai pengakuan negara terhadap kepemilikan tanah gereja,” tegasnya.
Sertifikasi tanah lembaga keagamaan menjadi salah satu fokus utama. Kementerian ATR/BPN aktif memastikan bahwa tanah yang digunakan untuk rumah ibadah memiliki status yang jelas (clean and clear) guna mencegah potensi konflik di masa depan.
“Terutama bagi lembaga keagamaan, hal ini penting untuk menciptakan rasa kepastian hukum. Jangan sampai menimbulkan konflik di kemudian hari,” tutur Nusron.
Dia juga menyampaikan bahwa sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan sertifikat wakaf untuk masjid, pesantren, dan lembaga pendidikan di wilayah Banten. Sertifikat serupa juga telah diserahkan kepada berbagai gereja, termasuk Gereja Kristen Pasundan.
Menurut Nusron, masalah pertanahan, termasuk untuk rumah ibadah, sering kali muncul akibat tumpang tindih surat atau proses pelepasan hak yang belum tuntas. Hal ini seringkali menjadi hambatan dalam pembangunan rumah ibadah.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian ATR/BPN membuka kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset lembaga-lembaga keagamaan.
“Tujuannya adalah untuk memastikan keberlanjutan aset tersebut, agar jika ada masalah di masa depan, statusnya tetap jelas dan tidak menimbulkan sengketa,” kata Nusron.
Sementara itu, Magyolin Carolina Tuasuun menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang kini dipimpin oleh Nusron Wahid, serta kepada para pejabat sebelumnya, yang telah memberikan dukungan berkelanjutan agar mereka dapat memenuhi semua persyaratan untuk penerbitan sertifikat hak milik.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur atas bantuan dan dukungannya selama proses pengurusan sertifikat,” ujar Magyolin.
Ia menambahkan bahwa dukungan tersebut sangat berarti dalam mempercepat proses hingga sertifikat akhirnya dapat diterbitkan. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh dan motivasi bagi gereja-gereja lain untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka (*)