JAKARTA, pekaaksara.com – Sertifikat tanah merupakan hal yang fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang sah di mata negara. Sertifikat tanah, yang juga memiliki nilai ekonomi, perlu dijaga oleh masing-masing pemilik. Apabila seseorang kehilangan sertifikat tanahnya, ia harus segera mengurus penerbitan sertifikat baru.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, memaparkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan sertifikat tanah yang hilang.
“Harus menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, kemudian melakukan pengumuman selama satu bulan. Setelah pengumuman tersebut tidak ada keluhan atau komplain dari pihak mana pun, baru proses pembuatan sertifikat baru dapat dilakukan,” jelasnya, Sabtu (28/12/2024).
Masyarakat dapat mengurus kehilangan sertifikat ini secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Secara rinci, persyaratan yang perlu dipenuhi pemilik sertifikat yang hilang antara lain:
Mengisi formulir dan ditandatangani pemohon atau kuasanya (apabila dikuasakan), fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK, serta surat kuasa apabila dikuasakan, yang harus dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah, fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).
Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada), surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang kehilangan sertifikat, serta surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
Harison Mocodompis menambahkan, penerbitan sertifikat pengganti karena sertifikat yang hilang umumnya memakan waktu sekitar 40 hari kerja. “Sertifikat tanah pengganti lebih baru, namun dengan data yang sama dengan Buku Tanah,” ujarnya.
Sementara itu, Buku Tanah adalah salinan yang berisi data yang sama dengan sertifikat tanah. Buku Tanah disebut sebagai sertifikat tanah saat dipegang oleh masyarakat atau pemegang hak, sementara dokumen yang disimpan oleh Kantor Pertanahan dinamakan Buku Tanah.
Harison Mocodompis juga mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan transformasi digital terhadap sertifikat tanah. Kini, masyarakat dapat melakukan alih media dari sertifikat analog berbentuk buku menjadi Sertifikat Elektronik. Sertifikat ini juga tetap dapat dicetak menggunakan kertas aman.
“Data sertifikat juga kini dapat diakses oleh pemilik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, tidak perlu khawatir jika terjadi kerusakan atau kehilangan akibat bencana. Semua data sudah tersimpan dalam databasekami,” ungkap Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.
Informasi lebih lengkap terkait pengurusan sertifikat tanah yang hilang juga dapat diperoleh masyarakat secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dapat diunduh di Playstore maupun Appstore pada masing-masing perangkat pemilik tanah (*)