Tidak Lagi Berupa Buku, Kenali Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik yang Lebih Aman

Pekaaksara

Sertifikat
Sertifikat tanah

JAKARTA, pekaaksara.com – Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki bentuk yang berbeda dari sertifikat tanah analog yang dibuat dalam lembaran seperti buku dengan sampul berwarna hijau.

Meskipun berbentuk digital, Sertifikat Elektronik yang diluncurkan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo di Istana Negara pada Desember 2023 ini, dapat dicetak dalam format satu lembar dan menggunakan kertas aman.

“Format Sertifikat Elektronik saat ini adalah satu lembar berwarna cokelat muda. Jauh lebih aman dibandingkan blanko dalam bentuk buku. Sertifikat Elektronik tersebut di bagian belakangnya terdapat barcode dan peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, Senin (30/12/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menambahkan bahwa Sertifikat Elektronik dapat diakses dalam perangkat pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi yang dapat diunduh di App Store dan Play Store ini berisi informasi terkait daftar kepemilikan sertifikat tanah beserta rinciannya.

Sejalan dengan digitalisasi sertifikat tanah, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan dan meningkatkan keamanan data dari kejahatan siber. Sertifikat akan lebih aman dari potensi pemalsuan dokumen karena buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data sehingga tidak dapat diubah ataupun dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Bukan hanya di selembar kertas itu yang bisa dilihat datanya menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, tetapi pangkalan data memang sudah menyimpan data-data kita dan itu secara sistem keamanan jauh lebih aman dan tidak bisa dipalsukan,” tegas Harison Mocodompis.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melakukan alih media ke Sertifikat Elektronik. Dengan demikian, sertifikat tanah lebih aman dari potensi kehilangan, kerusakan, kebanjiran, kebakaran, serta bencana alam lainnya.

Untuk melakukan alih media, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat sertifikat tanahnya diterbitkan (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI