Menteri Nusron Soroti Pengaduan Masyarakat di Kalsel: Tangani dengan Empati dan Hati

Pekaaksara

Nusron
Menteri Nusron Wahid

JAKARTA, pekaaksara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti pengaduan masyarakat di Kalimantan Selatan.

Ia meminta, agar pengaduan tersebut dilayani dengan empati dan hati yang tulus. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan secara daring, pada Senin, (6/1/2025).

“Setiap pengaduan harus ditangani dengan penuh perhatian. Jangan ada pengaduan yang hanya dijawab secara asal-asalan atau sesuai dengan prosedur birokrasi semata. Pengaduan harus dijawab dengan cara yang memuaskan, bahkan jika perlu, kunjungi langsung rumah pengadu,” tegas Menteri Nusron.

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa dalam layanan pengaduan Lapor Mas Wapres yang dipantau oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, terdapat sekitar 300 aduan terkait masalah pertanahan.

“Setiap hari ada sekitar 1.000 aduan yang masuk, dan 300-370 di antaranya berkaitan dengan tanah. Banyak yang sudah mengadu ke Kantor Pertanahan, tetapi aduan tersebut masih terus dilaporkan. Ini menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap pelayanan pengaduan yang ada,” ujar Menteri Nusron.

Untuk itu, Menteri Nusron menekankan pentingnya pengelolaan pengaduan yang lebih optimal di setiap satuan kerja. Setiap jajaran diharapkan untuk secara aktif memantau dan menindaklanjuti laporan atau aduan yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan, dengan mengutamakan respon yang cepat dan tepat. Pengelolaan pengaduan pun menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) dalam penilaian kinerja satuan kerja.

Selain itu, Menteri Nusron juga memberikan perhatian khusus pada sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah umat beragama. “Di Kalimantan Selatan, pastikan bahwa semua tanah yang telah diikrarkan sebagai wakaf, terutama yang digunakan untuk masjid, musala, pesantren, dan tempat ibadah lainnya, sudah disertifikasi dengan benar,” tambahnya.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa seringkali setelah ikrar wakaf, tanah tersebut dianggap telah sah terdaftar sebagai wakaf, padahal secara hukum pertanahan, status tersebut belum tercatat.

“Ikrar wakaf itu baru sebatas pengalihan hak, semacam SPH, dan belum sah di mata pertanahan jika belum melalui proses sertifikasi,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh jajaran ATR/BPN bersikap proaktif dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah guna memastikan keamanan dan kenyamanan umat beragama dalam melaksanakan ibadah mereka (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI