LEBAK, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi warga negara.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menyerahkan 34 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Lebak dan Kota Serang pada Jumat (10/01/2025) di Bendungan Karian, Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak.
“Dengan diserahkannya sertifikat hak milik ini, tanah yang selama ini dihuni kini memiliki legalitas formal. Ini adalah bukti nyata kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Saya ucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu semua,” ujar Menko AHY, Sabtu (11/1/2025).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, juga menambahkan bahwa sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi properti. “Sertifikat ini membuat properti dan aset Bapak dan Ibu lebih berharga,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar sertifikat tersebut dimanfaatkan secara bijaksana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Sertifikat ini diharapkan membawa keberkahan dan dapat digunakan untuk memperoleh modal usaha yang lebih produktif,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, diserahkan 20 sertifikat tanah yang merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat Kabupaten Lebak, serta 14 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah, organisasi umat Muslim, dan pondok pesantren di Kabupaten Lebak dan Kota Serang.
Setelah penyerahan sertifikat, Menko AHY bersama Wamen ATR/Wakil Kepala BPN, serta Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, turut meninjau infrastruktur di kawasan Bendungan Karian (*)