Kementerian ATR/BPN Sinkronisasi Data Tanah Wakaf di Indonesia

Pekaaksara

Tanah Wakaf
Dok. Menteri Nusron Wahid saat Rapat Koordinasi (Rakor) pada Jumat (10/1/2025) di Ruang Rapat Menteri

JAKARTA, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Jumat (10/1/2025) di Ruang Rapat Menteri dalam rangka sinkronisasi data tanah wakaf dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga terkait dan organisasi keagamaan Islam di Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan pentingnya koordinasi antara Kementerian Agama dan berbagai organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk mempercepat proses tersebut. “Keterlibatan semua pihak sangat penting untuk mencapai tujuan bersama dalam sinkronisasi tanah wakaf di Indoneska,” ujar Menteri Nusron, Senin (13/1/2025).

Lebih lanjut, Menteri Nusron menekankan pentingnya kerja sama antara Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan dengan pengurus cabang lembaga dan organisasi tersebut di tingkat daerah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa data dari Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama mencatat ada 561.909 bidang tanah wakaf di Indonesia. Rinciannya, 258.156 bidang untuk masjid, 266.413 bidang untuk musala, 36.240 bidang untuk madrasah, dan 1.100 bidang untuk Kantor Urusan Agama (KUA).

“Hingga saat ini, total pendaftaran tanah wakaf yang telah tercatat adalah 265.698 bidang dengan luas 25.255 hektare. Pada tahun 2024 tercatat 15.971 bidang yang telah didaftarkan, namun masih ada 297.211 bidang yang belum terdaftar. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk menyinkronkan data ini dengan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan organisasi terkait lainnya,” jelas Asnaedi (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI