Kementerian ATR/BPN Siap Tuntaskan Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

Pekaaksara

BPK RI
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan

JAKARTA, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerima Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, berkomitmen untuk menuntaskan seluruh rekomendasi yang diberikan. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, serta mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan baik.

“Rekomendasi dari BPK akan kami jadikan sebagai informasi dan dasar untuk memperkuat organisasi Kementerian ATR/BPN. Dalam konteks ini, Bapak Menteri memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang ada,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, pada Jumat (17/1/2024).

Komitmen Menteri ATR/Kepala BPN tersebut diwujudkan melalui pembentukan tim penyelesaian yang diketuai oleh Inspektur Wilayah II, Dwi Budi Martono. Tim ini diharapkan dapat menyusun strategi penyelesaian serta mempersiapkan data-data pendukung terkait rekomendasi yang diberikan.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan komitmen penuh dari setiap Satuan Kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah. Diperlukan waktu, tenaga, dan pemikiran yang serius, karena tanpa itu, penyelesaian rekomendasi ini tidak akan tercapai,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Ditemui terpisah, Dwi Budi Martono menjelaskan bahwa potensi rekomendasi untuk Kementerian ATR/BPN terbagi dalam beberapa klaster yang telah disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011. Beberapa di antaranya mencakup pengembalian barang kepada negara, perbaikan fisik barang/jasa dalam proses pembangunan, atau penggantian barang/jasa oleh rekanan, serta perbaikan laporan dan administrasi.

“Rekomendasi-rekomendasi ini akan dipantau langsung oleh Bapak Menteri. Setiap bulan, Bapak Menteri akan meminta laporan perkembangan terkini. Ini adalah momentum yang luar biasa, di mana pimpinan tertinggi terlibat langsung dalam proses penyelesaian rekomendasi ini,” tegas Dwi Budi Martono.

Kementerian ATR/BPN akan terus menjalin komunikasi yang intensif dengan BPK RI selama proses penyelesaian rekomendasi ini, untuk memastikan bahwa penyelesaian hasil pemeriksaan dapat dilakukan secara tuntas dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (*)

Baca Juga

Tags

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI