JAKARTA, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan koordinasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membahas administrasi pertanahan yang lebih mengedepankan prinsip-prinsip HAM.
Pertemuan kedua Menteri ATR/ BPN, Nusron Wahid, dan Menteri HAM, Natalius Pigai, berlangsung di Ruang Kerja Menteri ATR/Kepala BPN pada Rabu (15/1/2025).
“Kami berdiskusi hampir satu jam dengan Pak Menteri HAM, membahas dua hal utama, yaitu penataan administrasi pertanahan agar lebih memperhatikan dimensi HAM,” Menteri Nusron dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/1/2025).
Kami ingin memastikan bahwa setiap sertifikasi tanah dan pemberian hak atas tanah, baik itu hak penguasaan lahan, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, maupun hak milik, tidak melanggar dan mengganggu hak asasi manusia,” tambahnya.
Salah satu topik utama yang dibahas adalah tanah ulayat. Kementerian ATR/BPN telah memulai pemberian hak atas tanah ulayat dari berbagai daerah. Hingga saat ini, sebanyak 9.720.877 m² tanah ulayat telah berhasil disertipikatkan.
Namun, Menteri Nusron mengakui masih ada tantangan dalam proses penyertipikatan tanah ulayat. “Setiap pendaftaran sering terhambat oleh proses pengakuan dan pernyataan mengenai hak adat. Ini harus diselesaikan agar batas-batas hak adat, hak pengelolaan lahan (HPL), dan kawasan hutan dapat lebih jelas, dan semuanya bisa didaftarkan dengan benar,” tambahnya.
Menteri HAM, Natalius Pigai, memberikan apresiasi atas langkah yang telah diambil oleh Kementerian ATR/BPN dalam memberikan sertifikat komunal untuk tanah ulayat. “Saya sangat mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah menyediakan sertifikat komunal, langkah ini luar biasa. Tidak banyak negara di dunia yang menyediakan sertifikat komunal, dan Indonesia sudah lebih maju dalam hal ini,” ujarnya.
Turut hadir dalam rapat koordinasi ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo (*)