Kementerian ATR/BPN Tegaskan Penerapan Asas Contrarius Actus dalam Penyelesaian Polemik Pagar Laut

Pekaaksara

Pagar Laut
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis

JAKARTA, pekaaksara.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa asas Contrarius Actus akan diterapkan dalam proses penyelesaian polemik pagar laut yang kini marak di masyarakat, apabila ditemukan kesalahan dalam administrasi.

“Saya ingin mengingatkan bahwa posisi Kementerian ATR/BPN dalam hukum administrasi negara mengikuti asas Contrarius Actus,” ujar Harison Mocodompis, Rabu (22/1/2025).

Asas Contrarius Actus adalah prinsip hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) juga berwenang untuk membatalkan keputusan tersebut, khususnya apabila ditemukan kesalahan faktual yang jelas.

Prinsip ini dapat diterapkan dalam hal pembatalan sertifikat, penolakan pengajuan, atau pencabutan sertifikat. Selain itu, asas ini juga memiliki dampak hukum yang penting dalam pembuatan sertifikat, yakni untuk mencegah penipuan dan pemalsuan dokumen, menjaga kepastian hukum dan keabsahan sertifikat, serta menghindari potensi sengketa tanah.

Harison Mocodompis juga mengungkapkan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran untuk segera mengidentifikasi akar masalah terkait polemik pagar laut tersebut.

“Prosesnya sudah berjalan dan akan dilakukan sesegera mungkin. Setelah laporan lengkap disampaikan ke pimpinan, Menteri yang akan memutuskan kapan hasilnya akan diumumkan kepada publik,” jelas Kepala Biro Humas tersebut.

Dialog yang dipandu oleh Tysa Novenny itu juga menghadirkan tiga narasumber lain, yaitu Akademisi Rocky Gerung, Ketua Lingkar Nusantara Hendarsam, dan Direktur Maritime Strategic Center Muhammad Sutisna.

Selain Harison Mocodompis, turut mendampingi dalam acara tersebut Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Risdianto Prabowo Samodro dan Kepala Subbagian Media Center Nur Adhani (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI