Temukan Sertifikat di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan

Pekaaksara

Sertifikat
Prose pencabutan pagar bambu di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Banten

JAKARTA, pekaaksara.com– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus menginvestigasi persoalan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Hasil sementara, ditemukan sejumlah sertifikat berada di luar garis pantai. Kementerian akan melakukan proses pembatalan.

“Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai,” kata Menteri Nusron, Kamis (23/1/2025).

Sebelumnya, Menteri Nusron mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut di Desa Kohod. Yang terdiri dari 263 Hak Guna Bangunan dan 17 Hak Milik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.

“Karena sebagian besar sertifikat itu dikeluarkan sejak 2022-2023, maka bisa dibatalkan,”.katanya.

Menteri Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN sebagai wadah informasi terkait pertanahan dan tata ruang, juga menjadi ruang transparansi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi kinerja seluruh pihak yang turut bersama-sama menangani masalah tersebut.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Titiek Soeharto. Ia berharap polemik ini segera tuntas.

Dalam kesempatan ini, seluruh pimpinan yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau secara langsung proses pencabutan pagar laut yang tertancap di perairan Tanjung Pasir, oleh TNI-Polri, Bakamla serta masyarakat (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI