SUMENEP, pekaaksara.com – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Sumenep, yang diduga dari fraksi PPP memasuki tahap baru.
Tersangka berinisial BEI secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Kamis (23/1/2025) pukul 10.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, mengonfirmasi pelimpahan tersebut. “Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan, sehingga hari ini tersangka beserta barang bukti kami serahkan ke Kejari Sumenep,” jelasnya.
Tersangka BEI (46), warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, sebelumnya ditangkap oleh aparat kepolisian. Ia diduga berperan sebagai pengedar. Dari penggeledahan di kamar tidurnya, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika seberat 15,76 gram.
BEI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, pada Selasa (21/1/2025) sebelumnya telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 (*)