JAKARTA, pekaaksara.com – Selain polemik terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Tangerang, baru-baru ini ditemukan juga penerbitan HGB di atas perairan Sidoarjo, Jawa Timur.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa terdapat tiga sertifikat HGB yang diterbitkan di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
“Dulu, kawasan ini berupa tambak. Setelah kami cek dengan peta sebelum dan sesudahnya, ternyata sekarang menjadi laut akibat abrasi,” jelas Menteri Nusron, Jumat (24/1/2025).
Menteri Nusron juga merinci luas dan tahun penerbitan sertifikat HGB tersebut, yang mencakup total 656,85 hektare. Tiga bidang tanah memiliki luas masing-masing 285,16 hektare, 219,31 hektare, dan 152,36 hektare, dengan penerbitan sertifikat pada 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996.
Mengenai status HGB tersebut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa sertifikat ini sah karena pada awalnya kawasan tersebut merupakan tambak. Namun, karena perubahan alam yang mengakibatkan kawasan itu menjadi laut akibat abrasi, pihaknya akan mempertimbangkan beberapa opsi untuk menyikapi hal ini.
“Kami memiliki dua opsi. Pertama, pada Februari dan Agustus tahun depan, masa berlaku HGB akan habis dan kami tidak akan memperpanjangnya. Atau, sesuai dengan Undang-Undang, jika tanah tersebut hilang karena abrasi dan menjadi laut, maka bisa dianggap sebagai tanah musnah dan statusnya bisa langsung dibatalkan,” pungkas Menteri Nusron (*)