Menteri Nusron Wahid Batalkan Sertifikat Pagar Laut di Desa Kohod Sesuai Prosedur yang Benar

Pekaaksara

Pagar laut
Dok. Menteri Nusron Wahid

TANGERANG, pekaaksara.com – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang diterbitkan di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Pembatalan ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan mendalam terhadap tiga aspek utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

“Proses pembatalan dimulai dengan pemeriksaan dokumen yuridis. Dilanjutkan melalui prosedur administrasi yang dapat kami lacak melalui sistem komputer untuk memastikan prosesnya sesuai dengan aturan dan meninjau kondisi fisik material tanah secara langsung,” ungkap Menteri Nusron, Sabtu (24/1/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap langkah dalam proses pembatalan sertifikat dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pembatalan dibuktikan dengan penandatanganan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa proses verifikasi sertifikat tanah memerlukan waktu yang cukup lama. Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. “Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan kondisi fisik tanah harus dicek dengan cermat,” ujar Menteri Nusron.

Terkait penerbitan sertifikat yang bermasalah, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa jika terbukti sebagai tindak pidana, akan ada sanksi hukum. “Namun, bagi pejabat kami, hal ini termasuk maladministrasi, karena dianggap tidak hati-hati dan kurang teliti. Inspektorat kami telah melakukan pemeriksaan selama empat hari, dan semua pihak yang terlibat telah diperiksa,” tegasnya.

Dalam upaya untuk meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memperkuat manajemen risiko dan meningkatkan ketelitian petugas dalam proses verifikasi.

“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang dapat mengakses data ini, yang juga berfungsi sebagai kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI