pekaaksara

KPU Jatim Tetapkan Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim

Pekaaksara

KPU Jatim
Ketua KPU Jatim, Aang Gunaifi (ist)

SURABAYA, pekaaksara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur secara resmi menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk periode 2025-2029.

Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno yang diadakan oleh KPU Jatim, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Jatim yang diajukan oleh pasangan nomor urut 03, Risma-Gus Hans.

“Dengan ini, kami menetapkan pasangan Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih berdasarkan Keputusan KPU Jatim Nomor 63 Tahun 2025,” ujar Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, dalam keterangan resminya, Kamis (6/2/2025).

Aang juga menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MK untuk perkara nomor 265 yang tertanggal 4 Februari 2025, KPU Jatim mengesahkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur nomor urut 02, Khofifah-Emil.

Pasangan Khofifah-Emil berhasil meraih 12.192.165 suara, yang setara dengan 58,81 persen dari total suara sah yang masuk pada Pilkada serentak 2024.

Aang menambahkan bahwa setelah penetapan ini, KPU Jatim memiliki kewajiban untuk segera menyampaikan surat pengusulan kepada Presiden Republik Indonesia melalui DPRD Provinsi Jawa Timur.

“Insyaallah, pengusulan ini akan dilakukan besok, sekitar pukul 10.00 WIB atau sebelum salat Jumat,” ujarnya (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI