BONDOWOSO, pekaaksara.com – Mantan Wakil Bupati Bondowoso, berinisial IBM ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, atas dugaan korupsi dana hibah pendidikan tahun anggaran2023 lalu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, penahanan IBM setelah dilakukan berbagai rangkaian penyidikan dan ditemukan bukti akurat. Ia menaksir kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar dari total dana hibah yang mencapai sekitar Rp5,4 miliar.
Dwi mengungkapkan, ada 59 lembaga pendidikan penerima dana hibah dengan masing-masing lembaga menerima Rp75 juta, sementara 100 lembaga lainnya menerima Rp100 juta melalui Pokok Pikiran (Pokir) milik salah satu keluarga tersangka.
“IBM menyalahgunakan kewenangannya semasa menjabat Wabup, dengan memanfaatkan 59 lembaga tersebut,” kata Dwi, Kamis (13/2/2025).
Dari total Rp 75 juta yang diberikan, Rp25 juta untuk renovasi lembaganya dan Rp50 juta untuk pengadaan mebeler yang diarahkan membeli kepada tersangka dengan harga cukup tinggi.
“Dari pembelian mebeler ke tempat usaha tersangka ditemukan barang yang tidak sesuai spesifikasi, bahkan lembaga ada yang belum menerima mebeler,” tuturnya.
Saat ini, IBR telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Bondowoso untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Proses pemberkasan akan segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (*)