pekaaksara

Pimpinan Pondok Dalwa Apresiasi Kementerian ATR/BPN atas Kemudahan dan Percepatan Sertifikat Wakaf

Pekaaksara

ATR/BPN
Menteri Nusron saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf ke Ponpes Dalwa

PASURUAN, pekaaksara.com – Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah (Dalwa) Pasuruan, yang didirikan pada tahun 1991, akhirnya menerima sertifikat tanah wakaf. Sertifikat berbentuk elektronik tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Jumat (14/3/2025) di Pondok Pesantren Dalwa.

Sebagai pengasuh sekaligus ahli waris Ponpes Dalwa, Al Habib Segaf Baharun mengungkapkan bahwa sertifikat wakaf sangat penting untuk mencegah potensi konflik ahli waris di masa depan.

“Kita semua tahu bahwa konflik ahli waris bisa menjadi masalah besar jika tidak ditangani dengan baik. Dengan adanya sertifikat wakaf ini, kita dapat menghindari masalah tersebut dan memastikan bahwa tanah wakaf kita aman dan terlindungi,” ujar Al Habib Segaf Baharun.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pengelolaan tanah wakaf yang telah bersertifikat ini bisa menjadi contoh bagi ahli waris lainnya. “Kami berharap sertifikat wakaf yang kami terima ini dapat menjadi inspirasi bagi yang lain untuk melakukan hal serupa,” tambahnya.

Lebih lanjut, menurut Al Habib Segaf Baharun, proses pembuatan sertifikat tanah wakaf ini berjalan dengan mudah dan tidak memakan waktu yang lama. “Alhamdulillah, berkat semangat Bapak Menteri, kami juga dipermudah dan dipercepat dalam proses pembuatan sertifikatnya,” ungkapnya.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN terus melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk komitmen dalam mengimplementasikan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Program ini dijalankan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama, hingga Februari 2025, tercatat sebanyak 265.050 bidang tanah untuk pendaftaran tanah wakaf dan 8.201 bidang tanah untuk pendaftaran rumah ibadah.

Setelah menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Pondok Pesantren Dalwa Pasuruan, pada hari yang sama, Menteri Nusron juga menyerahkan 19 sertifikat tanah wakaf berbentuk elektronik di Pondok Pesantren Tebu Ireng.

Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi pondok pesantren, yayasan pendidikan, musala, dan masjid yang berada di Kabupaten Jombang dan Pasuruan (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI