JAKARTA, pekaasara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menindaklanjuti hasil pertemuan antara Menteri Nusron Wahid dan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang berlangsung pada Senin (19/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron Wahid menginstruksikan jajarannya untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Masing-masing Kantor Pertanahan (Kantah) diminta segera menjalin komunikasi dengan Pemda untuk pengusulan penetapan LP2B. Hal ini bertujuan untuk mengurangi alih fungsi lahan agar lahan sawah tetap terjaga,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang diadakan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Menteri Nusron menambahkan bahwa penetapan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) terbukti efektif dalam menahan alih fungsi lahan. “Sebelum adanya LSD, alih fungsi lahan mencapai sekitar 136.000 hektare di suatu daerah. Namun, setelah adanya LSD, jumlah alih fungsi lahan menurun signifikan menjadi sekitar 6.500 hektare,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses pengusulan dan penetapan LP2B, Menteri Nusron juga menyampaikan rencana pengkajian ulang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Kami akan mengkaji kemungkinan agar penetapan LP2B dapat dilakukan tanpa melalui Pemda, misalnya dengan keputusan langsung dari Menteri,” tambahnya.
Rapim kali ini dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN (*)