pekaaksara

Kementerian ATR/BPN Teken MoU dengan 4 K/L, Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

Pekaaksara

Tata Ruang
Penandatanganan lima Kementerian di Indonesia untuk sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

JAKARTA, pekaaksara.com – Pemerintah melalui lima kementerian/lembaga (K/L) sepakat memperkuat sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, dan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (17/3/2025).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa kolaborasi ini penting untuk menyelesaikan masalah terkait Reforma Agraria, Pengadaan Tanah untuk proyek strategis, dan perencanaan tata ruang.

“Kerja sama ini memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah daerah, untuk mengatasi permasalahan pertanahan dan tata ruang,” ujar Nusron, Sabtu (22/3/2205).

Penandatanganan MoU ini juga melibatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang menekankan pentingnya kepastian tata ruang untuk mendukung program pemerintah dan dunia usaha.

“RTRW dan RDTR sangat krusial untuk pengaturan penggunaan ruang, termasuk ruang hijau dan permukiman,” ujar Tito.

Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengapresiasi inisiatif ini dalam menyelesaikan persoalan terkait kepemilikan lahan dan legalitas hak di sektor transmigrasi. Kerja sama ini mencakup berbagai aspek seperti pendaftaran tanah, penyelesaian masalah agraria, dan percepatan penyusunan tata ruang.

MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan koordinasi antar kementerian/lembaga dalam berbagai proyek terkait pertanahan dan tata ruang, serta memastikan kepastian hukum bagi pemerintah dan dunia usaha (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI