Aktivis Mahasiswa Sumenep Dukung Mahfud MD, Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Pekaaksara

Aktivis Mahasiswa Sumenep dukung penuh Mahfud MD terkait Perampasan Aset Tindak Pidana (foto:pekaaksara.com)

pekaaksara.com, Sumenep – Sejumlah Aktivis yeng tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumenep mendukung penuh sikap Menko Polhukam Mahfud MD, segerakan DPR mengesahkan RUU perampasan aset Tindak Pidana.

Dukungan mereka disampaikan melalui ‘Mimbar Demokrasi’ depan Kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jumat (7/4) malam.

Menurut mereka, sudah seharusnya RUU perampasan aset disahkan. Sebab, dua belas tahun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana tak kunjung ada kejelasan. Padahal, sudah sejak 2012 dibahas.

Dan mereka menilai bahwa, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi instrumen penting yang akan mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di indonesia. sejauh ini, Tingkat pemberantasan tindak pidana ekonomi, seperti korupsi relatif rendah ditinjau dari tingkat keberhasilannya.

“Bicara korupsi di indonesia dapat dikatakan sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), yang memiliki akibat yang luar biasa. Bahkan, beberapa ahli mengatakan korupsi merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” kata Aktivis AMS Muhsin

Hal ini pun lanjut Muhsin, ditegaskan dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar sehingga menimbulkan krisis di berbagai bidang.

Selain pelanggaran Hak Asasi Manusia. Korupsi juga merusak tatanan sistem hukum yang berakibat tidak berjalannya penegakan hukum sehingga kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfataan (Zweckmanssigkeit) dan keadilan (Gerechtigkei) tidak dapat diwujudkan.

Untuk itu, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semakin ditingkatkan dan diintensifkan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat. Salah satunya segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

“Ini bukan apa, tetapi bagaimana kemudian para pelaku kejahatan korupsi jera dengan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana,” tegasnya

Meskipun sangat naif ketika publik dikejutkan oleh statmen Dewan Perwakilan Rakyat di sidang rapat komisi III bersama Menkopolhukam dengan keterangan secara lugas masih menunggu keputusan Ketua umum partainya masing-masing.

“Ini apa anggota DPR. Mengesahkan RUU demi kebaikan bangsa dan negara masih menunggu ketua partainya masing-masing. Wakil rakyat atau penghianat rakyat,” kesalnya.

Sebelumnya, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD meminta dukungan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI