JAKARTA, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menertibkan pemanfaatan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa hasil pengecekan melalui citra satelit menunjukkan masih adanya perusahaan pemegang SHGU yang tidak mematuhi ketentuan, sehingga perlu dilakukan penertiban untuk mengoptimalkan pendapatan negara.
Berdasarkan hasil sampling sejumlah perusahaan di Riau dan Kalimantan, pihaknya menekukan ada pemegang HGU seluas 8.000 hektare yang setelah dicek dengan teknologi satelit, ditemukan menanam lebih dari 1.500 hektare, bahkan ada yang mencapai 2.000 hektare.
Oleh karena itu, Menteri Nusron mengusulkan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk menertibkan administrasi tanah dan memastikan bahwa setiap area yang digunakan sesuai dengan ketentuan.
“Saya ingin menertibkan administrasi tanahnya supaya semua Area Penggunaan Lain (APL) memiliki hak yang jelas atas tanahnya. Dari sisi Ditjen Pajak, kita bisa memverifikasi berapa pajak yang perlu dibayar berdasarkan kelebihan area yang ditanam di luar HGU,” ujar Menteri Nusron, Selasa (25/3/2025).
Penertiban HGU ini sejalan dengan program kerja yang telah dirancang Menteri Nusron dalam 100 Hari Kerjanya, di mana ia berkomitmen untuk menata ulang sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan HGU yang lebih adil, mengedepankan pemerataan, serta tetap menjaga kesinambungan perekonomian.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas rencana sinkronisasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menekankan pentingnya integrasi ini untuk mempermudah pembaharuan data perpajakan setiap kali terjadi transaksi pertanahan (*)