pekaaksara

Sertipikat Elektronik: Solusi Kepemilikan Tanah yang Lebih Aman dari Risiko Bencana

Pekaaksara

Sertipikat Elekronik
Sertipikat Elekronik

TANGERANG SELATAN, pekaaksara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa digitalisasi sertipikat tanah yang diinisiasi oleh lembaganya adalah langkah cerdas untuk menjaga keamanan dokumen kepemilikan tanah dari ancaman bencana.

“Dengan adanya Sertipikat Elektronik, tidak perlu lagi khawatir jika rusak akibat bencana alam. Semua, tersimpan dalam bentuk digital yang hanya bisa diakses oleh pemiliknya,” jelas Menteri Nusron, Jumat (28/3/2025).

Menteri Nusron mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah mereka dari bentuk analog ke digital. Hal ini diharapkan agar kepemilikan sertipikat tetap terjaga dengan aman, meskipun terjadi bencana alam.

Bagi yang sertipikatnya rusak akibat bencana, Menteri Nusron juga memberikan panduan. Jika sertipikat yang terkena banjir masih dalam bentuk analog, masyarakat diimbau untuk segera mengunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat guna mengajukan permohonan penggantian.

Untuk pengurusan sertipikat yang rusak, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain Surat Kuasa (jika dikuasakan), fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, serta fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum bagi badan hukum. Sertipikat asli juga harus dibawa.

Bagi yang sertipikatnya hilang, persyaratan yang diperlukan mirip dengan penggantian sertipikat yang rusak, namun ditambah dengan Surat Pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau yang menghilangkan sertipikat, serta surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

“Dengan adanya Sertipikat Elektronik, masyarakat dapat lebih tenang dan terlindungi dari risiko kehilangan dokumen kepemilikan tanah akibat bencana,” tukasnya (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI