KUDUS, pekaaksara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketidakadilan dalam pembagian tanah masih menjadi masalah utama dalam dunia pertanahan di Indonesia.
Namun, ia menyebutkan bahwa salah satu solusi untuk mengatasi masalah ini adalah melalui redistribusi tanah yang adil dan produktif.
“Solusi yang harus dilakukan adalah redistribusi tanah kepada masyarakat, namun harus diimbangi dengan kapasitas dan kualitas yang memadai. Jangan sampai tanah yang diberikan kepada masyarakat justru tidak dapat dimanfaatkan secara produktif,” ungkap Menteri Nusron Wahid saat menyerahkan 20 sertifikat tanah wakaf dalam acara Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Sabtu (08/3/2025).
Redistribusi tanah merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN dengan tujuan utama untuk menciptakan pemerataan distribusi tanah, agar tidak ada kesenjangan kepemilikan tanah, khususnya di kalangan masyarakat kecil. Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini juga merupakan langkah penting untuk memastikan hak atas tanah terlindungi secara hukum.
Menteri Nusron menambahkan bahwa masalah pertanahan bukan hanya masalah hukum, tetapi juga berkaitan dengan aspek kemanusiaan. “Masalah tanah ini sejatinya adalah masalah umat manusia. Mengelola tanah harus dilakukan dengan hati, karena pada hakikatnya, manusia diciptakan dari tanah,” ujar Menteri Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga berpesan kepada para penerima sertifikat, khususnya para santri, untuk tidak hanya memanfaatkan tanah sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai peluang untuk berusaha dan berkembang.
“Salah satu tujuan saya mengunjungi pondok pesantren adalah untuk menanamkan semangat berusaha kepada para santri, khususnya dalam bidang perkebunan, karena potensi ini sangat besar dan terbuka lebar,” imbuh Menteri Nusron.
Pemberian sertifikat tanah wakaf ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan sosial dan ekonomi, serta memperkuat hak atas tanah sebagai salah satu pilar pembangunan berkelanjutan. Pada acara ini, turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta jajaran (*)