KUDUS, pekaaksara.com — Penyertifikatan tanah merupakan hal penting yang semakin disadari oleh masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah Saiman, seorang laki-laki kelahiran Kabupaten Kudus, yang pada Sabtu (08/3/2025) baru saja menerima sertifikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Makam Demangan.
Ia berpendapat bahwa penyertifikatan tanah wakaf sangat penting agar tanah yang dikelola untuk kepentingan umat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tanah ini diwakafkan supaya tidak disalahgunakan oleh anak-anak pewakif atau orang lain di kemudian hari. Dengan penyertifikatan, tanah wakaf ini sudah memiliki bukti yang sah dan legal, yang tentunya dapat menjaga keaslian dan tujuannya untuk umat,” ungkap Saiman usai menerima sertifikat dari Nusron Wahid.
Makam Demangan itu sendiri memiliki luas 500 meter persegi. Setelah sertifikasi ini selesai, luas tanah wakaf tersebut bertambah menjadi 300 meter persegi. “Kami berharap dengan adanya penambahan luas ini, makam akan cukup untuk kebutuhan umat di masa depan,” kata Saiman.
Sertifikat yang ia terima juga sudah berbentuk elektronik. Menurut Saiman, bentuk ini lebih baik dan lebih praktis. “Sertifikat elektronik ini lebih bagus, lebih sederhana, dan lebih mudah diakses jika dibutuhkan,” imbuhnya.
Selain Saiman, Rohmat, selaku nadzir wakaf yang menjalankan perwakafan melalui Badan Hukum Nahdlatul Ulama di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, juga menerima sertifikat tanah wakaf dalam kesempatan ini.
Ia menceritakan bahwa sejak 2022, ia sudah mengurus sertifikasi untuk 100 tanah wakaf. Rohmat meyakini betul bahwa penyertipikatan tanah merupakan langkah penting untuk mencegah konflik di masa depan.
“Ini adalah bentuk kesadaran kita semua tentang pentingnya memiliki bukti yang sah atas tanah yang dikelola untuk kepentingan umat, agar tidak ada pihak yang bisa mengklaim atau memanfaatkan tanah ini untuk kepentingan pribadi,” jelas Rohmat.
Penyerahan sertifikat kepada total 20 penerima ini merupakan perwujudan dari Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Terima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. Semoga langkah ini dapat terus berlanjut, sehingga lebih banyak tanah wakaf yang bisa disertipikatkan dan dimanfaatkan secara maksimal,” tutup Rohmat (*)