pekaaksara

Kementerian ATR/BPN Terbitkan SHM bagi Warga Rempang

Pekaaksara

SHM
Dok. Wamen Ossy Dermawan bersama warga di Rempang

BATAM, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk warga yang bersedia direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon.

Wakil Menteri ATR sekaligus Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan bagian dari inisiatif Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang setuju untuk melepaskan sebagian Hak Pengelolaan (HPL)-nya guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang sudah bersedia direlokasi.

“Alhamdulillah sebanyak 161 sertifikat telah diterbitkan untuk masyarakat,” ujar Ossy Dermawan, Minggu (30/3/2025).

Ossy Dermawan menambahkan bahwa sertifikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BP Batam yang telah berkenan melepaskan sebagian haknya dari bidang HPL menjadi Hak Milik bagi masyarakat. Ini merupakan langkah yang sangat kami apresiasi,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan bahwa masyarakat yang direlokasi kini dapat tinggal dengan tenang di hunian baru mereka. “Alhamdulillah, rumahnya sudah tersedia, dan yang selama ini dinantikan, yaitu kepastian sertifikat, akhirnya terwujud,” pungkasnya (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI