JAKARTA, pekaaksara.com – Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Virgo Eresta Jaya, menyampaikan bahwa lebih dari 50% sengketa tanah disebabkan oleh ketidakjelasan batas tanah atau tidak adanya tanda batas, yang sering disebut patok.
Dalam momen libur Lebaran, yang biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk mudik, ini menjadi kesempatan yang baik untuk memeriksa kondisi patok pada tanah yang dimiliki di kampung halaman.
“Lebih dari 50% sengketa batas tanah terjadi karena tidak adanya patok batas yang jelas. Oleh karena itu, dalam regulasi baru yang akan kami tetapkan, tanda batas harus bersifat permanen,” ungkap Virgo Eresta Jaya, Kamis (3/4/2025).
Menurut Dirjen SPPR, menjaga aset tanah, termasuk tanah di kampung halaman, adalah kewajiban setiap pemilik tanah. Langkah awal yang dapat dilakukan untuk menjaga hak atas tanah tersebut adalah dengan memasang patok batas. Pemasangan patok juga menjadi bagian dari proses legalisasi hak atas tanah sebelum akhirnya diterbitkan sertifikat tanah.
“Ketika berada di kampung halaman, tanah bisa dibatasi dengan tembok atau pagar. Dalam proses pemasangan tanda batas ini, biasanya akan terjadi interaksi dengan tetangga, minimal dengan mereka yang berada di sebelah kiri, kanan, dan belakang. Jadi, memasang tanda batas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memiliki nilai sosial dan dapat membawa keberkahan,” tambah Virgo Eresta Jaya.
Merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, pemasangan tanda batas tanah diatur dengan ketentuan yang jelas. Beberapa di antaranya adalah pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan, pemasangan tanda batas harus dilengkapi dengan dokumentasi berupa foto dan keterangan lokasi, koordinat, atau geotagging, pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemohon, serta adanya surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
Sebagai informasi, pada Februari 2023 lalu, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), yang bertujuan untuk memasang 1 juta patok batas secara serentak di seluruh Indonesia. Gerakan ini diinisiasi untuk mengurangi sengketa pertanahan dan mempercepat proses pendaftaran tanah di Indonesia.