pekaaksara

Manfaatkan Mudik Idulfitri untuk Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik

Pekaaksara

Girik
Ilustrasi pengurusan SHM di Kantah

JAKARTA, pekaaksara.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengajak masyarakat di indonesia untuk memanfaatkan momen mudik lebaran idulfitri ini dengan mengubah girik menjadi sertifikat hak milik.

Hal tersebut dapat dilakukan di masing-masing Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

“Biasanya, anak-anak yang merantau baru pulang saat Lebaran dan mendapati ada aset tanah milik orang tua yang masih berbentuk girik. Ini adalah momen yang tepat untuk mengurus proses penyertipikatan tanah di kantor pertanahan,” ujarnya, Sabtu (5/4/2025).

Harison menjelaskan, girik adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 sebagai bukti kepemilikan tanah. Mengingat posisinya yang tidak sekuat Sertifikat Hak Milik di mata hukum Indonesia saat ini, sangat disarankan untuk meningkatkan status hukum tanah dari girik menjadi SHM untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik.

Untuk mengurus proses perubahan dari girik menjadi sertifikat, pemilik tanah perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti girik tanah itu sendiri, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat permohonan yang ditulis di atas meterai.

Harison juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa persyaratan dan estimasi biaya terlebih dahulu melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan aplikasi ini, pemilik tanah bisa mengetahui alur pengajuan permohonan dan status berkas yang sedang diproses di Kantah.

“Aplikasi Sentuh Tanahku sangat membantu untuk memastikan semua syarat sudah lengkap sebelum datang ke Kantah. Melalui aplikasi ini, masyarakat juga bisa melacak status berkas permohonan mereka,” jelas Harison.

Aplikasi Sentuh Tanahku bisa diunduh secara gratis di Play Store dan App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantah setempat untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan pertanahan (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI