PAMEKASAN, pekaaksara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (48), warga Dusun Klompek, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Dusun Klompek. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan total berat 1,07 gram, masing-masing seberat ±0,51 gram (berlogo A) dan ±0,56 gram (berlogo B). Barang haram tersebut diduga siap diedarkan.
“Selain sabu, petugas juga mengamankan satu perangkat alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik berisi air, dilengkapi dua sedotan plastik serta satu botol alkohol yang digunakan sebagai alat bantu pembakaran,” ungkap Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Rabu (16/4/2024).
Setelah pelaku dan barang bukti diamankan, petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia baru satu kali mengedarkan sabu-sabu, sementara selebihnya digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Dari penjualan sabu, pelaku mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp50.000,” jelas AKP Sri Sugiarto.
Hasil tes urine yang dilakukan oleh petugas menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun (*)