PADANG, pekaaksara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait pengakuan dan pendaftaran tanah ulayat.
“Sebagai representasi negara, hadir untuk pencegahan konflik di masa depan dengan mendata dan mendaftarkan tanah ulayat agar statusnya menjadi jelas dan memiliki kekuatan hukum,” tegas Menteri Nusron, saat menggelar sosialisasi di Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa pencatatan tanah ulayat bertujuan memperjelas kepemilikan agar tidak mudah diklaim atau dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, termasuk oleh korporasi besar yang memiliki kekuatan modal.
“Kita ingin memastikan, jika ada pihak yang mengklaim atau berusaha menguasai hak ulayat, sudah tersedia data dan bukti yang sah. Inilah bentuk nyata pengakuan negara terhadap tanah adat,” lanjutnya.
Dalam sosialisasi tersebut, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, lembaga adat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), bundo kanduang, perguruan tinggi, Forkopimda Sumatera Barat, hingga organisasi masyarakat sipil.
Turut hadir Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, serta Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh. Menteri Nusron berharap, sinergi semua pihak ini dapat mewujudkan perlindungan terhadap hak masyarakat, khususnya hak atas tanah ulayat.
“Kami datang ke sini dengan niat baik dan memohon dukungan dari seluruh masyarakat Sumatera Barat. Kehadiran kami bukan semata untuk kepentingan pemerintah, melainkan demi kebaikan bersama. Melindungi hak-hak rakyat, termasuk hak atas tanah adat, merupakan kewajiban negara,” ujar Menteri Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa hingga April 2025, sebanyak 121.728.816 bidang tanah di seluruh Indonesia telah terdaftar, dan 95.944.121 bidang di antaranya telah tersertifikasi. Di Sumatera Barat sendiri, terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat, yang mencakup sekitar 300 ribu hektare.
Sebagai wujud konkret pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat, Menteri Nusron menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman.
Selain itu, diserahkan pula 5 Sertifikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan, serta 5 wakaf. Sertifikat yang diberikan tersebut telah berbentuk Elektronik (*)