JAKARTA, pekaaksara.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan proses sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
Hal tersebut disampaikannya usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Sabtu (17/5/2025), dalam acara Rapat Kerja Nasional dan Halalbihalal DMI di Tavia Heritage Hotel, Jakarta.
“Kami menargetkan, dalam lima tahun ke depan, minimal 90 persen dari tanah wakaf yang belum tersertifikasi dapat kami selesaikan. Penandatanganan MoU ini sangat membantu percepatan proses tersebut,” ujar Menteri Nusron.
Berdasarkan data dari Kementerian Agama, jumlah bidang tanah wakaf yang tercatat mencapai 561.909, namun baru 267.994 bidang yang telah terdaftar secara resmi, dengan total luas mencapai 25.874 hektare. Ini berarti, baru sekitar 47,6 persen bidang tanah wakaf yang telah memperoleh sertifikat.
“Sepanjang tahun 2025, jumlah bidang tanah wakaf yang berhasil disertifikasi mencapai 2.411 bidang,” paparnya.
Sebagai langkah percepatan, Kementerian ATR/BPN sejak 1 Maret 2025 telah membuka loket khusus untuk melayani proses sertifikasi tanah wakaf, tanah milik yayasan, dan organisasi masyarakat lainnya. Kebijakan ini bertujuan mempercepat proses administrasi yang selama ini kerap terkendala birokrasi.
“Setiap tahun, kami menerbitkan sekitar 7 juta sertifikat tanah melalui berbagai program, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tanah wakaf perlu percepatan agar tidak menumpuk dalam antrean panjang,” jelas Nusron.
Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi bentuk nyata sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan DMI dalam mendukung program pendaftaran tanah serta pemberian asistensi hukum untuk mencegah dan menangani potensi sengketa pertanahan atas aset milik DMI.
Ketua Umum DMI, M. Jusuf Kalla, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas utama DMI pada periode 2024–2025. Ia menilai, kepastian hukum atas tanah wakaf dapat mencegah timbulnya konflik, terutama di luar lingkungan masjid.
“Masjid jarang menjadi sumber konflik, namun di sekolah atau lembaga lain, sering terjadi sengketa antara ahli waris pewakif. Kami tidak ingin hal semacam itu terjadi di masjid-masjid,” tegas Jusuf Kalla. (*)
