PAYAKUMBUH, pekaaksara.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyosialisasikan program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Selasa (20/5/2025).
Dalam sambutannya, Wamen Ossy menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk nyata penghormatan negara terhadap nilai-nilai adat dan tradisi yang telah hidup dan terjaga secara turun-temurun di tengah masyarakat.
“Pendaftaran tanah ulayat adalah pengakuan bahwa tanah bukan semata-mata soal ekonomi, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah, dan kearifan lokal. Ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap masyarakat adat, terhadap para niniak mamak, serta terhadap warisan budaya yang telah dijaga oleh generasi demi generasi,” ujar Wamen Ossy dalam kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran tanah ulayat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat atas tanahnya, sekaligus melindunginya dari potensi konflik serta penguasaan sepihak oleh pihak luar tanpa persetujuan adat. Wamen Ossy menegaskan bahwa pendaftaran ini tidak akan mengubah hak atau sistem penguasaan adat yang telah ada, melainkan memperkuat keberadaannya dalam kerangka hukum nasional.
“Negara hadir untuk memastikan bahwa tanah ulayat tetap berada di bawah kendali masyarakat adat, sesuai prinsip-prinsip adat yang hidup dan berkembang. Justru dengan didaftarkan, tanah ulayat akan lebih kuat secara hukum,” tegasnya.
Wamen ATR/Waka BPN juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, niniak mamak, akademisi, hingga masyarakat sipil untuk bersama-sama mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat di berbagai daerah.
Dengan sinergi yang baik, proses legalisasi ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyambut baik program ini dan meyakini bahwa sertipikasi tanah ulayat akan membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
“Keberadaan tanah ulayat merupakan aset berharga dan potensi pembangunan kota yang sesuai dengan arah Rencana Tata Ruang Wilayah. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan Kota Payakumbuh yang maju, sejahtera, produktif, dan berkelanjutan, sebagai pusat pelayanan perdagangan dan jasa regional yang mendukung pengembangan industri dan pariwisata,” ujar Wali Kota Zulmaeta.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN juga menyerahkan 16 Sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Payakumbuh, yang diterima langsung oleh Wali Kota.
Sertifikat ini diharapkan dapat memperkuat status hukum aset milik pemerintah kota, sekaligus mencegah potensi sengketa atau konflik pertanahan di kemudian hari (*)