Imigrasi Tunda Keberangkatan Lebih dari Seribu Calon Jemaah Haji Indonesia

pekaaksara.com

Imigrasi
Kantor Imigrasi Indonesia

JAKARTA, pekaaksara.com – Petugas Imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 Warga Negara Indonesia (WNI) pada periode 23 April hingga 1 Juni 2025.

Tindakan tegas ini dilakukan karena para WNI tersebut diduga kuat merupakan Calon Jemaah Haji (CJH) yang tidak melalui prosedur resmi.

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, menjelaskan bahwa Bandara Soekarno-Hatta di Banten menjadi lokasi dengan jumlah penundaan keberangkatan tertinggi, yaitu mencapai 719 orang.

Disusul Bandara Internasional Juanda Surabaya dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar sebanyak 52 orang, Bandara Sultan Hasanudin, Makassar 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta 42 orang, Bandara Kualanamu, Medan 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat 12 orang, dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang.

Selain di bandara, penundaan juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di wilayah Batam, Kepulauan Riau, yakni Pelabuhan Citra Tri Tunas dengan 82 orang, Pelabuhan Batam Center 54 orang, dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.

Alasan utama penundaan adalah karena para WNI tidak memiliki visa haji atau dokumen lain yang menjadi persyaratan sah untuk menunaikan ibadah haji. Namun, penundaan ini bukan berarti mereka dilarang bepergian ke Arab Saudi secara keseluruhan. Jika WNI tersebut memiliki visa Arab Saudi sesuai ketentuan, mereka tetap dapat memasuki negara tersebut.

“Namun, selama musim haji kami harus menekan potensi penyalahgunaan visa yang seharusnya digunakan untuk ibadah haji. Setelah musim haji selesai, WNI tersebut tetap dapat melakukan perjalanan ke Arab Saudi sesuai dengan jenis visa yang mereka miliki,” jelas Suhendra pada Selasa (3/6/2025).

Suhendra juga menceritakan, petugas di Yogyakarta menemukan kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang akan menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai Air Asia AK349.

Pada pemeriksaan awal, empat di antaranya mengaku berlibur ke Kuala Lumpur dengan rencana kembali pada 27 Mei 2025, sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.

“Namun, setelah dilakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut, mereka mengakui bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji secara non prosedural,” tambahnya.

Sementara itu, di Bandara Juanda Surabaya, penundaan keberangkatan mencapai 171 orang karena tidak menggunakan visa haji. Mereka berniat menuju Arab Saudi dengan visa kunjungan melalui jasa biro perjalanan wisata.

“Sungguh disayangkan niat baik masyarakat untuk beribadah justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan mengupayakan keberangkatan melalui jalur yang tidak resmi,” tutur Suhendra.

Hal serupa juga terjadi di embarkasi Makassar, di mana 46 WNI ditunda keberangkatannya pada periode 23 April hingga 23 Mei 2025. Mereka memberikan keterangan yang tidak konsisten saat pemeriksaan.

Sebelas dari mereka mengaku akan pergi ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga, namun setelah pemeriksaan mendalam terbukti bahwa mereka dan rombongan lainnya berniat menunaikan ibadah haji secara non prosedural.

“Penundaan ini kami lakukan demi melindungi WNI dari potensi masalah di masa mendatang, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai niat mulia untuk beribadah justru berujung masalah karena tidak mengikuti prosedur yang benar,” tegasnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu melalui jalur resmi yang lebih menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum bagi para jemaah,” pungkas Suhendra (*)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI