pekaaksara.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku telah melakukan rapat perapihan terhadap naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
“Baru saja saya memimpin rapat yang sifatnya lebih teknis mengenai RUU Perampasan Aset,” kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (14/4).
Secara dokumen, RUU tersebut sudah siap dikirim ke DPR RI untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Bahkan kata Mahfud, draf tentang RUU Perampasan Aset pun sudah ditandatangani oleh para pimpinan lembaga dan kementerian.
“Naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai, dan sudah diberi paraf oleh menteri atau kepala atau ketua lembaga yang tekait. Dalam hal ini Menkumham, Menteri keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan Menko Polhukam. Sudah memparaf naskah yang akan dikirim ke DPR,” ujarnya.
Baca juga Aktivis Mahasiswa Sumenep Dukung Mahfud MD Desak Dpr Selesaikan Ruu Perampasan Aset Tindak Pidana
Kemudian, Mahfud juga menegaskan tidak ada perubahan apapun dari RUU Perampasan Aset yang dibahas hari ini. Sebab, konteks rapat yang dilakukan pihaknya hanya melakukan koreksi pada redaksional naskahnya saja.
“Tadi rapat merapihkan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional yang itu tidak akan berpengaruh pada apa yang secara substansi sudah diparah oleh para pejabat tadi,” tandasnya.
Oleh sebab itu, Mahfud MD kembali menegaskan, RUU Perampasan Aset siap untuk dibawa ke DPR RI. Apalagi, Presiden Joko Widodo memang sudah sangat bersemangat untuk mendorong pihaknya agar lebih cepat lagi di dalam menuntaskan RUU tersebut.
“Insya Allah dalam waktu tidak lama RUU Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR, karena Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi, kalau masih ada itu akan disisir kembali dalam 3 hari ke depan,” pungkasnya. (*)