JAKARTA, pekaaksara.com – Pemerintah terus mendorong pengelolaan tanah wakaf yang tertib dan memiliki kepastian hukum. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan komitmennya untuk menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Tahun 2025 menjadi tonggak penting dengan target ambisius 561.909 bidang tanah wakaf akan didaftarkan dan disertipikasi.
Kenapa penting? Karena dengan pendaftaran resmi, status hukum tanah wakaf menjadi jelas dan manfaatnya bisa terus berkelanjutan untuk kepentingan umat. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan oleh nadzir (pengelola wakaf) atau kuasanya dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat.
Persyaratan Dokumen Pendaftaran Tanah Wakaf:
* Formulir permohonan
* Identitas diri pemohon
* Bukti kepemilikan tanah
* Akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf
Kabar baiknya, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, seluruh proses sertifikasi tanah wakaf tidak dikenakan biaya alias gratis Wakif pihak yang mewakafkan tanah tidak perlu membayar sepeser pun untuk layanan seperti pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran pertama kali.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong tata kelola tanah keagamaan dan sosial yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Mengapa Harus Segera Didaftarkan?
Dengan sertipikat resmi, tanah wakaf terlindungi dari potensi sengketa atau penyalahgunaan. Lebih dari itu, jaminan hukum ini memastikan tanah digunakan sesuai tujuan awal wakaf: untuk kemaslahatan umat.
Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan berbagai terobosan agar proses pendaftaran makin mudah, termasuk penyederhanaan persyaratan dan penyediaan layanan informasi digital yang dapat diakses publik.
Ayo Daftarkan Tanah Wakaf Sekarang!
Wakaf bukan hanya soal ibadah, tapi juga tanggung jawab sosial yang berdampak luas. Dengan tanah wakaf yang aman secara hukum, umat pun nyaman dalam beribadah dan berkegiatan sosial (*)