Sertipikat Elektronik Diterapkan Secara Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

pekaaksara.com

Sertipikat elektronik
Sertipikat elektronik

JAKARTA, pekaaksara.com – Penerapan Sertipikat Elektronik telah dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2023.

Meskipun secara bertahap mulai beralih ke bentuk elektronik, para pemilik tanah dengan sertipikat lama berbentuk warkah atau buku berwarna hijau tidak perlu khawatir terhadap keabsahan sertipikat tanahnya, karena sertipikat tersebut tetap sah secara hukum.

“Penerapan Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta berbentuk warkah atau buku tidak berlaku. Sertipikat tanah yang telah ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi apabila tidak segera melakukan alih media. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak cemas dan tidak mempercayai informasi dari sumber yang tidak kredibel,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, dalam keterangan resminya pada Kamis (10/07/2025).

Lebih lanjut, Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa sertipikat tanah yang sudah ada akan berubah menjadi Sertipikat Elektronik apabila masyarakat mengajukan layanan pertanahan, seperti balik nama sertipikat, pemecahan sertipikat, pendaftaran hak tanggungan, roya tanah, dan layanan lainnya.

“Sebagai contoh, jika masyarakat melakukan transaksi jual beli, sertipikat yang awalnya berbentuk buku, setelah dilakukan balik nama akan digantikan dengan Sertipikat Elektronik. Sertipikat baru tersebut berbentuk lembaran yang dicetak di atas kertas aman (*secure paper*) dan dilengkapi dengan kode QR yang hanya dapat diakses oleh pemiliknya,” jelas Shamy Ardian.

Ia menambahkan, banyak narasi yang beredar terkait penyalahgunaan Sertipikat Elektronik, mulai dari isu bahwa sertipikat tanah lama akan ditarik, hingga tuduhan bahwa Sertipikat Elektronik merupakan upaya untuk merampas tanah milik masyarakat. Shamy Ardian menegaskan bahwa seluruh isu tersebut tidak benar.

“Proses pendaftaran tanah terdiri atas dua aspek, yaitu aspek fisik dan aspek yuridis. Yang beralih ke bentuk elektronik adalah aspek yuridis, yaitu yang berkaitan dengan status hukum dan peraturan hukum tanah. Sementara aspek fisik tanah tetap nyata dan tidak berubah. Oleh karena itu, tidak ada kaitannya antara Sertipikat Elektronik dengan perampasan tanah oleh negara, ataupun anggapan bahwa Sertipikat Elektronik membuat sertipikat lama tidak berlaku. Itu semua adalah informasi yang menyesatkan,” tegasnya.

Untuk memperoleh informasi yang sah dan terpercaya mengenai kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi resmi yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN, antara lain melalui situs web [www.atrbpn.go.id](http://www.atrbpn.go.id), akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN, serta kanal pengaduan, termasuk *Hotline* Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI