SUMENEP, pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep secara resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) untuk tahun 2025.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat lintas instansi dan pemangku kepentingan, sebagai langkah untuk menjamin harga jual tembakau yang menguntungkan bagi petani.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan keyakinannya bahwa harga jual tembakau di pasar akan berada di atas nilai TIHT. Optimisme ini didasari oleh potensi menurunnya jumlah produksi akibat musim tanam yang belum optimal, sementara permintaan tembakau tetap tinggi.
“Kalau produksinya berkurang, kemungkinan harga di pasaran justru naik,” ujarnya, Rabu (12/8/2025).
Bupati Fauzi menegaskan bahwa pembahasan TIHT dilakukan dengan pendekatan yang matang dan terbuka, agar aspirasi petani serta pelaku industri dapat terakomodasi dengan baik.
“Kami sudah minta kepada Diskop UKM dan Perindag untuk membahas lebih awal, supaya komunikasi dengan petani dan pelaku usaha lebih intensif,” tambahnya.
Mengacu pada tren dua tahun terakhir, lanjut Fauzi, harga tembakau di tingkat petani hampir selalu melampaui angka TIHT yang ditetapkan.
“Kalau belajar dari 2022 sampai 2024, realisasinya di lapangan itu di atas 90 persen, bahkan ada yang jauh melampaui,” jelasnya.
Sejak 2022, Pemkab Sumenep mulai mengadopsi mekanisme penetapan harga yang lebih terukur dan realistis, setelah sebelumnya masih bersifat tentatif pada 2021. Saat ini, TIHT telah menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas harga tembakau di wilayah yang dikenal sebagai salah satu sentra tembakau nasional ini.
Bupati juga menyoroti tantangan cuaca yang tidak menentu pada musim tanam tahun ini. Sejak Maret, pihaknya telah mengingatkan potensi gangguan musim yang bisa memengaruhi kualitas dan kuantitas panen.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Sumenep berencana mempercepat penetapan TIHT di masa depan agar petani memiliki kepastian harga lebih awal dan dapat menyusun strategi penjualan yang lebih tepat.
“Kalau dua tahun terakhir petani bisa menanam tembakau lebih dari dua kali karena musim dan harga mendukung, tahun ini waktunya belum pas untuk tanam. Itu akan berpengaruh ke jumlah produksi,” tutup Fauzi.
TIHT Sumenep 2025:
• Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik Rp 946 atau 1,41%)
• Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik Rp 1.513 atau 2,46%)
• Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik Rp 46 atau 0,10%)
Penetapan ini diharapkan menjadi pegangan bagi petani tembakau di Sumenep dalam menghadapi musim tanam 2025, serta mendorong stabilitas dan keberlanjutan ekonomi sektor tembakau di daerah tersebut (*)