pekaaksara.com – Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) agar mengizinkan Ormas menggunakan fasilitas umum untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri 1444 H.
Hal itu terang Mahfud, guna membangun serta menjaga kerukukan antar sesama ditengah potensi adanya perbedaan Hari Raya Idul Fitri 2023.
“Pemerintah mengimbau fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat Salat Idul Fitri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya. Pemda diminta untuk mengakomodasi,” tutur Mahfud MD dalam keterangannya
Mahfud menegaskan, meski terdapat perbedaan perayaan Idul Fitri, itu sama-sama dilakukan berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW.
“Hadist yang berbunyi, berpuasalah kamu jika melihat hilal (bulan) dan berhari rayalah jika melihat hilal. Maksudnya setelah melihat hilal tanggal 1 bulan Hijriyah, melihat hilal bisa dengan rukyat, bisa dengan dengan hisab,” terang Mahfud
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, rukyat adalah proses melihat hilal dengan mata telanjang dibantu teropong seperti praktik yang dilakukan semasa Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan hisab adalah proses melihat hilal dengan hitungan ilmu astronomi sembari menambahkan bahwa proses rukyat selalu didahului hisab sebelum dilajukan pengecekan secara fisik.
“NU dan Muhammadiyah sama-sama berhari raya pada 1 syawal. Bedanya hanya dalam melihat derajat ketinggian hilal,” katanya
Mahfud menegaskan hal itu karena sempat ada Pemda yang menolak mengeluarkan izin penggunaan lapangan untuk digunakan Salat Idul Fitri 1444 H yang rencananya dilakukan pada Jumat 21 April 2023. (*)