Kenali Prosedur dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

pekaaksara.com

Tanah
Kantor Layanan Pertanahan

JAKARTA, pekaaksara.com – Pemecahan bidang tanah merupakan salah satu layanan yang paling banyak dimanfaatkan oleh masyarakat di Kantor Pertanahan. Layanan ini diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti pembagian warisan, jual-beli sebagian bidang tanah, atau untuk pembangunan kawasan permukiman oleh pengembang yang ingin memecah tanah menjadi beberapa kavling.

Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah bersertipikat menjadi beberapa bagian yang masing-masing memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses ini selesai, sertipikat induk tidak lagi berlaku,” jelas Shamy Ardian, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Jumat (3/9/25).

Dasar Hukum dan Prosedur Pemecahan

Proses pemecahan hanya dapat dilakukan atas permintaan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Satu bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang semula.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap bidang hasil pemecahan akan memiliki dokumen baru berupa surat ukur, buku tanah, dan sertipikat. Pada peta pendaftaran, daftar tanah, dan dokumen bidang semula akan dicatatkan keterangan bahwa telah dilakukan pemecahan.

Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pemecahan bidang tanah perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

Sertipikat asli tanah (SHM/SHGB)
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik
Surat permohonan pemecahan
SPPT dan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
Rencana tapak (site plan) dari pemerintah kabupaten/kota setempat (khusus untuk pengembang)
Jika tanah merupakan warisan:

Akta atau surat keterangan waris
Surat keterangan kematian pemilik tanah sebelumnya

Setelah permohonan diterima, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, sertipikat baru hasil pemecahan akan diterbitkan.

Ketentuan yang Perlu Diperhatikan

Tidak semua jenis tanah dapat dipecah. Sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), tanah ulayat milik masyarakat hukum adat atas nama perseorangan tidak dapat dipecah (*)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI