pekaaksara.com, Sumenep – Pelaku pembuang bayi di Desa Padangdangan, Sumenep yang tak lain adalah orang tua kandungnya sendiri tidak ditahan. Dengan alasan, ada permohonan secara tertulis dari pihak keluarga pelaku.
“Pelaku adalah ibu kandung bayi perempuan itu. Dia (pelaku.red) tak ditahan karena ada keterangan tertulis dari suaminya dengan pertimbangan menyusui,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Rabu (26/4).
Padahal, sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa bayi tersebut sudah dipasrahkan ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo pada Kamis (6/4).
Kepala Dinas Sosial P3A Sumenep Achmad Dzulkarnain menegaskan, jika bayi perempuan yang ditemukan di Desa Padangdangan berada di UPT PPSAB Sidoarjo.
“Ada di Sidoarjo,” tegasnya
Saat ditanyakan bayi tersebut berada di PPSAB Sidoarjo, Kapolres Edo Satya Kentriko berdalih berdasarkan informasi kalau bayi tersebut akan tetap dibesarkan oleh kedua orang tua kandungnya dengan segala keterbatasan ekonomi.
“Nahh saya kurang tau berita terbaru itu,” dalihnya
“Itulah, sudah tau punya anak 4 dan ekonomi mereka buruk kok masih aja buat pabrik anak,” tambah Edo
Baca Juga Bayi yang Ditemukan di Desa Padangdangan Sudah Diserahkan ke PPSAB Sidoarjo
Baca Juga Bayi Perempuan yang Dibuang di Padangdangan karena Faktor Ekonomi Pelaku Sudah Diamankan
Sebelumnya, tangisan seorang bayi di Desa Padangdangan mengehebohkan warga setempat.
Pasalnya, warga setempat tidak mengira jika itu adalah seorang bayi. Sebab, tangisan bayi itu terdengar diatas pukul 23.00 WIB.
Warga sekaligus penemu bayi, mengira kalau suara yang didengarnya adalah hantu. Tetapi, setelah ditelusuri ternyata benar sosok bayi perempuan terbungkus kain.
Bayi mungil itu kemudian dibawa ke rumah warga sekitar untuk mendapat perlindungan karena suasana malam itu sangat dingin. Lalu dibawa ke Puskesmas Pasongsongan untuk mendapat perawatan medis.
Pada Kamis (6/4) bayi tersebut diserahkan ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo. Penyerahan dilakukan di Puskesmas Pasongsongan. (*)