Eksekusi Lahan di Atas SHM Tuai Penolakan, Warga Bunten Barat Pertanyakan Dasar Hukum PN Sampang

pekaaksara.com

Sampang
Abd. Rahman warga Bunten Barat, Sampang

SAMPANG, pekaaksara.com – Pelaksanaan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, menuai penolakan dari pihak tergugat, Mat Halil.

Penolakan disampaikan melalui perwakilan keluarga dan sejumlah warga setempat yang hadir di lokasi, pada Selasa (10/2/26).

Eksekusi yang mendapat pengawalan aparat kepolisian itu dinilai masih menyisakan persoalan hukum. Perwakilan keluarga tergugat, Asmin, bersama sejumlah pemuda dan warga Desa Bunten Barat, secara terbuka menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut.

Salah satu pemuda setempat, Abd. Rahman, mempertanyakan dasar hukum eksekusi karena objek sengketa disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang belum dibatalkan. Pernyataan tersebut bahkan terekam dalam video yang beredar di media sosial.

Di tengah penolakan warga, pihak yang diduga panitera dalam perkara tersebut memilih tidak memberikan tanggapan. Ia menyatakan hanya menjalankan perintah Ketua Pengadilan.

Abd. Rahman berharap aparat penegak hukum, khususnya pengadilan, lebih cermat dalam mengambil langkah eksekusi. Ia mengungkapkan bahwa pihak tergugat telah mengajukan gugatan perlawanan (verzet) sebagai bentuk permohonan penundaan eksekusi. Namun, proses eksekusi tetap dilaksanakan.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, yang berada langsung di lokasi menegaskan bahwa kehadiran kepolisian semata-mata untuk melakukan pengamanan.

“Silakan mengadu sesuai prosedur. Kami di sini hanya mengamankan pelaksanaan eksekusi,” ujar AKBP Hartono, Rabu (11/2/26).

Sementara itu, kuasa hukum Mat Halil, Nadianto, menyatakan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan perlawanan terhadap eksekusi. Menurutnya, pengajuan tersebut seharusnya menjadi dasar pertimbangan untuk menunda pelaksanaan.

Ia menegaskan, objek eksekusi berada di atas tanah yang memiliki SHM dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, apabila terdapat sengketa terhadap sertifikat, mekanisme pembatalan semestinya diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum dilakukan eksekusi.

Karena Mat Halil sedang berada di luar daerah, Asmin mewakili keluarga menegaskan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli yang sah dan pajak dibayarkan setiap tahun.

“Kami sangat keberatan. Tanah ini hasil jual beli yang sah, bukan hasil mengambil secara melawan hukum,” tegas Asmin.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pengadilan Negeri Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan pihak tergugat (*)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI