Remisi Idulfitri Diserahkan, Warga Binaan Lapas Bondowoso Terima Pengurangan Hukuman

pekaaksara.com

Lapas bondowoso
Kalapas kelas IIB Bondowoso, Nunus Ananto, saat memberikan SK remisi kepada warga binaannya sesudah sholat Idulfitri. (foto:arif/pekaaksara)

BONDOWOSO, pekaaksara.com – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 dimanfaatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bondowoso untuk menyerahkan Remisi Khusus kepada warga binaan. Penyerahan dilakukan di lapangan serbaguna lapas usai pelaksanaan salat Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).

Kepala Lapas Bondowoso, Nunus Ananto, bersama jajaran pejabat dan petugas, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi ini adalah bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku positif dan mengikuti pembinaan secara optimal,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nunus juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menegaskan bahwa remisi merupakan wujud penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan ke arah yang lebih baik.

Berdasarkan data lapas, Remisi Khusus Idulfitri diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Remisi tersebut terbagi menjadi dua kategori, yakni Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana, serta Remisi Khusus II yang memungkinkan narapidana langsung bebas pada hari raya.

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga beberapa bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani serta tingkat kepatuhan selama mengikuti pembinaan.

“Diharapkan remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” pungkasnya (*)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI