pekaaksara.com, Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengumpulkan seluruh pimpinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam acara HSE (Health, Safety, & Environment) CEO Summit 2023 di Jakarta, Selasa (2/5).
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk mencapai target lifting migas pada tahun 2023. Caranya, SKK Migas bersama KKKS perlu melakukan terobosan yang masif dan agresif dengan langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Sudah ada beberapa langkah yang dilakukan untuk mencapai itu. Diantaranya, merencanakan pengerjaan 11 proyek onstream pada tahun 2023, pengeboran 1.048 sumur yang terdiri dari 991 sumur pengembangan dan 57 sumur eksplorasi, 834 kegiatan workover, dan 33.182 kegiatan well service.
“Rencana itu sedang diupayakan bersama. Program yang masif dan agresif tidak membuat kita mengkompromikan aspek HSE. Tidak ada pekerjaan yang terlalu penting tanpa dikerjakan dengan selamat,” ujar Dwi kepada pekaaksara.com.
Selain itu, kata Dwi, SKK Migas sudah melakukan sejumlah langkah untuk menjaga aspek HSE pada industri hulu migas. Antara lain, persetujuan dan monitoring Work, Program, & Budget aspek HSE, investigasi insiden, mengeluarkan surat edaran keselamatan kerja, pelaksanaan HSE monthly meeting dan mengembangkan aplikasi machine learning untuk incident rate forecasting pada Integrated Operation Centre SKK Migas di tahun 2022.
“Semua itu kita terapkan melalui sebuah Sistem Informasi Aplikasi Keselamatan Kerja (Siap Selamat) yang digunakan untuk membantu analisa strategi pengelolaan aspek HSE pada industri hulu migas Indonesia,” katanya.
Menurut Dwi, dari 87 juta jam kerja operasi hulu migas sampai akhir Maret 2023, tingkat incident rateberada di angka 0,24. Angka tersebut masih berada di bawah batas atas incident rate maksimal yang ditentukan (0,9) dan masih lebih baik dari rata-rata incident rate yang tercatat pada International Oil and Gas Producer yaitu 0,77.
Sementara Menteri ESDM Arifin Tasrif menekankan agar pengelolaan HSE di sektor hulu migas hendaknya dapat dilakukan dengan prinsip ketaatan terhadap aturan dan standar yang berlaku, efektif, efisien, serta menjamin kesehatan dan keselamatan kerja.
“Kami meminta manajemen SKK Migas dan KKKS untuk dapat melakukan supervisi dan menyiapkan segala sumber daya, baik sumber daya manusia, peralatan, dan prosedur untuk menerapkan aspek HSE,” harapnya.
Sehingga lanjut Arifin, seluruh program kerja untuk mencapai target produksi 1 juta BOPD (barel minyak per hari) dan 12 BSCFD (miliar standar kaki kubik per hari) gas pada tahun 2030 dapat berjalan dengan baik tanpa terkendala aspek HSE.
Lebih lanjut Arifin mengatakan, sama halnya dengan aspek produksi dan lifting, SKK Migas dan KKKS harus menyikapi aspek HSE ini dengan sense of urgency sehingga langkah-langkah mitigasi bisa dilakukan sedini mungkin.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi insiden di industri hulu migas sehingga target produksi nasional dapat tercapai,” harapnya.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengingatkan agar SKK Migas dan KKKS tetap mengedepankan aspek keselamatan kerja dengan tingginya investasi yang ditargetkan oleh hulu migas pada tahun ini.
“Investasi dari hulu migas hingga Maret 2023 telah mencapai USD 2,63 miliar dari target USD 15,5 miliar, dengan investasi yang cukup besar ini jangan sampai SKK Migas dan KKKS lengah terhadap keselamatan kerja,” tegasnya
“Kami juga berpesan kepada SKK Migas agar tidak hanya para pimpinan KKKS yang dibekali mengenai aspek keselamatan dan kesehatan kerja, namun juga harus sampai ke working level di bawah untuk menghindari terjadinya insiden-insiden di lapangan,” tambahnya.
Selain untuk mencapai target lifting migas pada tahun 2023, kegiatan tersebut juga melakukan penandatanganan komitmen penerapan Sistem Manajemen HSE di sektor hulu migas.
Tentang SKK Migas Satun Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
SKK Migas merupakan satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (*)