pekaaksara.com, Sumenep – Bacaleg anggota DPRD Sumenep untuk Pemilu 2024 dari Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia akan didaftarkan ke KPU pada Minggu, 7 Mei 2023.
Pendaftaran di tanggal tersebut berdasarkan intruksi DPP Partai Gelora yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia.
Untuk Bakal Calon di Sumenep sudah dipastikan terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Sudah kita kumpulkan semua calon yang berangkat dari Partai Gelora Indonesia. Semua calon sudah didaftarkan ke Silon,” kata Ketua DPD Partai Gelora Sumenep KH Khalil Kawakib, Kamis (4/5) kepada Pekaaksara.com.
Dari pesta demokrasi ini, Gelora menargetkan 1 kursi dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).
Untuk mencapai itu, mesin partai sudah dikuatkan, komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat, termasuk media sudah ditingkatkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah membuka pendaftaran Bacaleg untuk anggota DPRD Sumenep sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Pendaftaran Bacaleg ini dalam putaran Pemilu 2024 mendatang.
Pendaftaran dibuka sesuai jam kerja. Dari pukul 08.00-16.00 WIB. Kecuali di tanggal 14 yang merupakan hari terakhir pendaftaran, dibuka dari pukul 08.00-23.59 WIB.
Proses pendaftaran Bacaleg dilakukan oleh Partai Politik secara online dengan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Namun, ada dua dokomen yang harus diserahkan secara manual ke KPU oleh Parpol. Yakni formulir model B pengajuan Parpol dan formulir pengajuan masing-masing bakal calon. (*)