pekaaksara.com, Sumenep – Terdapat tujuh pelanggaran prioritas Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur bagi pelanggar Lalu lintas.
Menggunakan Handphone saat berkendara, pengemudi dibawah umur, pengendara SPM berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau Safety Belt.
Kemudian berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus Lalu Lintas dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Kasatlantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution mengatakan, tujuh pelanggaran itu menjadi prioritas demi keselamatan masyarakat. Khususnya saat berkendara di jalan raya.
“Ini demi keselamatan bersama. Mari bersama patuhi,” tegasnya, Kamis (18/5).
Baca Juga : Tilang Manual di Sumenep Kembali Diterapkan Etle tetap Berjalan
Diketahui, tilang manual di Kabupaten Sumenep, kembali diterapkan.
Tilang manual kembali diterapkan karena banyak pelanggar yang merasa enteng dengan penerapan tilang eletronik.
Meski tilang manual kembali diterapkan, bukan berarti menghapus tilang Etle (eletronik). Sebab, kata Nasution, agar secara merata bisa menjangkau pelanggaran.
Tilang elektronik juga diberlakukan salah satunya untuk meminimalisir kontak langsung antara pelanggar dan petugas, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya pungutan liar (Pungli). (*)