pekaaksara.com, Sumenep – Partai Buruh Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur secara resmi mendaftar Bacaleg ke KPU setempat pada Pemilu 2024 mendatang, Kamis (18/5).
Pendaftaran Bacaleg anggota DPRD Sumenep pada Pemilu 2024 dimulai tanggal 1-14 Mei 2023. Meskipun sudah diluar waktu yang ditentukan, Partai Buruh bisa mendaftarkan Bacaleg hari ini ke KPU berdasarkan surat KPU RI Nomor : 495/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD.
“Surat itu terbit pada tanggal 17 Mei 2023 kemarin,” terang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Deki Prasetiya Utama.
Deki meamaparkan, Partai Buruh bisa mendaftarkan Bacaleg anggota DPRD Sumenep hari ini karena memenuhi unsur didalam surat KPU RI Nomor : 495/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD.
Partai Buruh pada tanggal 14 Mei 2023 kemarin, telah mendaftarkan Bacaleg ke KPU setempat. Karena terkendala belum submit di Aplikasi Silon, dan melewati waktu yang ditentukan, KPU memberikan surat pengembalian berkas ke Partai tersebut.
Lewat pukul 23.59 WIB pada tanggal 14 Mei 2023 kemarin, kata Deki, Partai Buruh kembali datang ke KPU melengkapi persyaratan yang perlu dilengkapi sebelumnya.
“Kami sampaikan sudah melewati waktu yang ditentukan sebagaimana jadwal yang ada,” ujar Deki.
“Berhubung keluar surat Dinas dari KPU RI, kita terima kembali hari ini. Sebelum itu kita periksa kembali dan hasilnya sesuai. Lalu kita keluarkan surat tanda terima,” sambungnya.
Bakal Calon anggota DPRD Sumenep dari Partai Buruh sebanyak 42 orang dari delapan Daerah Pemilihan (DAPIL).
Diketahui, sebanyak 16 Parpol di Sumenep mengikuti kontestasi Politik Pemilu 2024 mendatang.
Namun, ada dua Parpol yang tidak mengikuti Pemilu 2024. Yakni Partai Perindo dan Garuda. (*)