pekaaksara.com, Sumenep – Warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura memasang plakat berisi peringatan bagi pelaku pengrusakan laut di wilayah tersebut. Plakat tidak hanya berisi peringatan. Tetapi juga ancaman.
Tujuannya, supaya pantai di wilayah tersebut tidak dieksploitasi dengan direklamasi untuk dibangun tambak garam yang selama ini diinsiasi penggarap atas fasilitasi Pemerintah Desa.
Aksi pemasangan plakat itu dilakukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemantauan terhadap kawasan laut yang ber-sertipikat hak milik (SHM), Rabu (24/5).
Dalam plakat sepanjang 2 meter dengan dasar kuning itu tertulis Pantai Ini Kawasan Lindung sesuai ketentuan perda 12/2013 tentang RTRW Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2023 jo PP.13/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Lalu, di bagian bawah juga ditulis Barang siapa yang merusak kawasan lindung, diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar rupiah.
”Ini (pemasangan plakat) juga sebagai bentuk pemberitahuan dan peringatan, kenapa warga menolak. Yaitu kawasan lindung karena faktanya adalah kawasan Pantai atau laut,” kata Ketua Gema Aksi Amirul Mukminin.
Ia menegaskan, warga akan tetap kokoh dengan pendiriannya menolak reklamasi laut untuk dibangun tambak garam oleh penggarap yang diinisasi Pemdes dan Investor.
Ketika dibangun tambak garam, kata Amirul, dapat merusak ekosistem laut dan akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Terutama merusak perekonomian masyarakat.
Marlaf menambahkan, selama ini sudah dua kali ada upaya pengrusakan laut sebagai kawasan lindung oleh penggarap dengan mendatangkan alat berat berupa ponton dan excavator.
Bahkan, sejumlah pekerja didatangkan bersama material dan melakukan pemancungan ditengah laut. Dua kali juga warga berupaya melakukan penolakan karena konsekuensinya jelas membahayakan.
“Saat ini, kami tengah mematangkan untuk melaporkan sejumlah pihak yang terlibat ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana pengrusakan kawasan lindung tersebut,” tegasnya. (*)